Akhirnya Sambo Pelaku Pembunuh Brigadir J di Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 20:08 WIB
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati sebagai tersangka pembunuh Brigadir J
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati sebagai tersangka pembunuh Brigadir J /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melalui proses panjang mengungkap kematian Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akhirnya terdakwa pembunuh Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dibenarkan dan disampaikan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: BRI Liga 1 : Persebaya Libas PSS Sleman, Pertandingan Sempat Terhenti Karena Terjadi Hal Ini!

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyampaikan Ferdy Sambo di vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.com dari Pikiran-Rakyat.com Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso menyebut, mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana telah turut serta dalam pembunuhan berencana.

Akibat buntut dari perbuatan membunuh Brigadir J, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Viral Skripsi Alm Dono Warkop DKI di TikTok, Tulisanya Menjadi Sorotan Warganet

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x