PRIANGANTIMURNEWS - Seisi ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan riuh begitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso selesai membacakan putusan.
" Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo! " kata Ketua Majelis Hakim.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini disampaikan dalam sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Bahaya Terlalu Sering Pake Headset Dan Earphone, Bisa Sampai Merusak Otak ?
Terkait keputusan tersebut disambut dengan riuh juga oleh netizen di dunia maya.
Komentar netizen diirim ke akun Instagram @narasinewsroom.
" Ibuku yang tiap hari pagi, siang, sore, malam liat ini tidur nyenyak! " ujar achimm di kolom komentar.
" Udah ngerusak citra kepolisian dan itu hukuman yang setimpal. " tambah nd_maulanna.