Sah! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

- 17 Januari 2023, 15:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana hukuman seumur hidup/antara/Ade Advian Achamd/pritimnews.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana hukuman seumur hidup/antara/Ade Advian Achamd/pritimnews. /

PRIANGANTIMURNEWS- Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup! Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. " ucap Rudy Irmawan di depan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara.

Tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo tersebut menurut  JPJ Rudy Irmawan karena perbuatan Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat.

Baca Juga: Viral! Seekor Burung Merpati Terombang-ambing di Lautan, Warganet: Terimakasih Orang Baik

Selain itu juga masih menurut Rudy, perbuatan Sambo telah menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Lebih lanjut Rudy Irmawan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berecana secara bersama-sama.

Sebelumnya pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut  Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan tuntutan hukum pidana selama 8 tahun.***

Sumber: Antara

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x