PRIANGANTIMURNEWS - Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kembali hadir sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 10 Januari 2023, Ferdy Sambo mengatakan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini mengatakan dirinya malu dan sadar harus berhenti setelah adanya kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Terlalu! Perpustakaan SDN di Padang Pariaman Sumatera Barat Dijadikan Tempat Transit Ganja 36 Kg!
“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui majelis hakim bertanya kepada suami Putri Candrawathi itu terkait bagaimana perjalanan karier Ferdy Sambo selama 28 tahun di kepolisian.
Dalam sidang tersebut, dirinya juga mengenang pernah mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.
Baca Juga: 5 Jajanan di Masa Sekolah Tahuan 90an, Nomor Terakhir Bikin Orang Tua Nostalgia
Sebagaimana diketahui penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi Polri.
Biasanya tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.