PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekjen DPR RI yang berada di Gedung Sekretaris Jenderal DPR RI.
Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, kegiatan ini sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas Tertembak Akibat Serangan KKB ke Polsek di Homeyo Intan Jaya
Benar, ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan, ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Dari informasi yang dihimpun, salah satu ruangan yang digeledah adalah tempat kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun Ali tidak menjelaskan secara rinci proses penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR menjadi penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan setelah peneliti mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Gunung Ruang Erupsi di Sulawesi Utara, Belasan Ribu Warga Dievakuasi ke Tempat Aman
Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, dan pemanggilan, itu sudah bersepakat melalui gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan, ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024) lalu.***