PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai di BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa identitas lengkap tersangka belum dapat diungkapkan, dan peran serta pasal yang terlibat akan dijelaskan kemudian ketika tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti.
"KPK belum bisa menyampaikan spesifik identitas lengkap dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dengan sangkaan pasalnya sampai nanti sudah cukup alat bukti dipenuhi oleh tim penyidik. Tetapi kami mengkonfirmasi atas pertanyaan dari sejumlah media bahwa benar yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Sidoarjo untuk periode 2021 hingga sekarang,"ucap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, pada Selasa 16 April 2024.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Melarang Windy Idol Dicegah Keluar Negeri
Penetapan status tersangka didasarkan pada analisis dari keterangan saksi, termasuk para tersangka, dan bukti-bukti lainnya.
Tim penyidik KPK juga menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan pemotongan serta penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Hasil temuan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa ada pihak yang bertanggung jawab atas aliran uang yang diduga terjadi, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Baca Juga: Terima Suap, 15 Petugas KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka, Jumlah Uang Mencapai 6,3 Miliar
Ali belum bisa memberikan informasi tambahan mengenai kasus tersebut karena penyidikan masih berlangsung. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa kemajuan dalam penanganan kasus akan diumumkan secara berkala kepada publik.