Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Insentif Pegawai BPPD Disunat

- 17 April 2024, 21:25 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

"Perkembangan atas penanganan kasus tersebut, akan kami sampaikan bertahap kepada publik,"katanya.

Pada 29 Januari 2024, KPK menahan Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Heboh Pegawai KPK Lakukan Pungli, Jubir Pastikan Penyidik ​​Tak Terlibat

Kemudian, pada 23 Februari 2024, KPK juga menahan Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, dalam kasus yang sama.

Kronologi perkara ini diduga dimulai ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo memenuhi target pendapatan pajak pada 2023.

Sebagai imbalan, Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai BPPD. AS lantas memerintahkan kepada SW agar menghitung jumlah insentif yang diterima pegawai BPPD beserta potongan yang akan dialokasikan untuk kebutuhan AS dengan bupati.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Resmi Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri, Jokowi Enggan Beberkan Alasan

Insentif yang diterima akan dipotong sebesar 10 hingga 30 persen, tergantung pada jumlah insentif yang diterima.

SW juga diminta oleh AS untuk menyelesaikan penyerahan uang secara tunai, yang akan diorganisir oleh bendahara yang ditunjuk di 3 bidang pajak daerah serta di bagian sekretariat.

AS telah diduga secara aktif mengoordinasikan dan berkomunikasi tentang penyaluran potongan insentif kepada bupati melalui beberapa perantara yang dipercayai oleh bupati.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah