Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Insentif Pegawai BPPD Disunat

- 17 April 2024, 21:25 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Baca Juga: Sempat Mangkir, Ajudan Ketua KPK Penuhi Akhirnya Panggilan Polda Metro Jaya

Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dengan penerimaan dana insentif dari ASN senilai Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK masih sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus dugaan korupsi ini.

AS didakwa melanggar hukum dalam Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah