Baca Juga: Sempat Mangkir, Ajudan Ketua KPK Penuhi Akhirnya Panggilan Polda Metro Jaya
Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dengan penerimaan dana insentif dari ASN senilai Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK masih sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus dugaan korupsi ini.
AS didakwa melanggar hukum dalam Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***