PRIANGANTIMURNEWS - Viral di media sosial Instagram 15 orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) diduga terlibat dalam skandal punggutan liar atau menerima suap.
Perbuatan tersebut tidak hanya perbuatan melanggar hukum tetapi juga telah mencoreng nama baik lembaga KPK sebagai lembaga yang memiliki tugas menumpas berbagai kejahatan merugikan negara.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh 15 orang petugas KPK. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditetapkan sebagai tersangka dan melontarkan permintaan maaf.
Baca Juga: Penyidik KPK Sita Rumah Milik SYL di Kawasan Jakarta Selatan
Dikutip dari instagram @narasinewsroom permintaan maaf itu disampaikan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan, setelah KPK mengumumkan penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan).
Belasan tersangka itu diantaranya:
1.Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi.
2. Deden Rochendi selaku Plt.Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
3. Ristanta selaku Plt.Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.