Penyidik KPK Sita Rumah Milik SYL di Kawasan Jakarta Selatan

- 2 Februari 2024, 18:11 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan teranagka mantan Menteri Pertanian SYL terus berlanjut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.

Plt Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dalam upaya aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Juga: Ciro Alves Ragu di Persib Bandung Musim Depan! Teddy Cahyono Siapkan Calon Penggantinya!?

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. Kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat 2 Februari 2024.

Dikatakan Ali, penyidik memasang pemberitahuan terkait penyitaan di rumah SYL. Pemberitahuan dilakukan agar pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak alat bukti penyidikan di rumah tersebut.

"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman. Ini agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: Apdesi Keluhkan Banyak Pungli di Cikalong Minta Polisi Tertibkan

Diungkapkan Ali Fikri hingga kini penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya. Penelusuan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x