Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Bareskrim Polri Akan Periksa Firli Bahuri Kamis Lusa

- 14 November 2023, 21:31 WIB
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan  keterangan./YouTube KPK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan./YouTube KPK). /

PRIANGANTIMURNEWS -- Bareskrim Polri pada Kamis lusa 16 November 2023 akan memeriksa  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, rencananya Firli Bahuri akan diperiksa di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi Panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Ade Safri memastikan jadwal pemeriksaan tersebut berdasarkan surat yang diterima penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari KPK pada hari Selasa ini.

"Sebagai tindaklanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB Ketua KPK RI,” ucapnya.

Firli Bahuri sebelumnya menghadiri panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Bantah Bertemu dengan SYL di Kartanegara, Barang Bukti Diamankan dari Rumah Firli Bahuri

Kepastian tersebut berdasarkan surat yang diterima penyidik kemarin tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI, Ahmad Burhanuddin, dengan permintaan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade Safri.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x