Waduh, Biaya Baik Haji Tahun 2024 Mencapai Rp105 Juta Ini Penjelasan dari Kemenag

- 14 November 2023, 17:30 WIB
Kemenag sedang melaklan rapat dengan Anggota DPR
Kemenag sedang melaklan rapat dengan Anggota DPR /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS --- Biaya Ibadah haji tahun 2024 akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Angka sebesar itu telah disepakti oleh DPRD. Kini Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.

Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Diusulkan Bisa Dicicil, Simak Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, sebelum menutup rapat kerja, Senin (13/11/2023).

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Baca Juga: Usulkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta Per Jamaah, Menteri Agama Ungkap Rinciannya Begini

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x