PRIANGANTIMURNEWS - Seorang remaja berinisial NWH (18) nekat melakukan tindakan pembiayaan agama karena faktor ekonomi.
NWH jika melakukan tindakan pembiayaan agama akan dibayar Rp50 ribu oleh orang yang dikenalnya melalui akun facebook.
Wakapolres Tanah Datar, Sumatera Barat, Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom mengatakan kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah hukumnya karena faktor ekonomi.
Baca Juga: Remaja di Sumatera Barat Diduga Melakukan Penistaan Kitab Suci, Terancam 15 Tahun Penjara
"Yang mana pelaku akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp50 ribu dari perbuatannya dan ditransfer oleh akun yang tidak dikenal di media sosial miliknya," kata Kompol Hikmah saat konferensi pers bersama awak media Sabtu.
Dia mengatakan, dari pengakuan korban NWH(18), kasus penistaan agama tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh korban.
Korban mengaku kasus tersebut telah dilakukannya berulangkali namun yang viral di media sosial baru pertama kali terjadi.
Kompol Hikmah menegaskan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut terkait motif yang dilakukan korban maupun adanya keterlibatan dari pihak lainnya.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Panji Gemilang Mulai Disidangkan di Pengadilan Indramayu
"Kita dari pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah mungkin ada motif lain dari pelaku atau adanya keterlibatan dari pihak lain," tegasnya.