Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dengan telah beredarnya video penistaan agama yang dilakukan oleh NWH di media sosial.
Karena perbuatannya, salah satu akun media sosial Polres Tanah Datar mendapatkan tag atau ditandai oleh oleh sebuah akun milik seseorang.
Berawal dari itu, Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ary Andre.Jr, SH, MH langsung menuju ke lokasi korban di Kecamatan Sungai Tarab.
Dalam kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dimintai keterangan.***