Pelunasan Biaya Haji Diusulkan Bisa Dicicil, Simak Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas

- 20 September 2023, 11:46 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag.go.id/M Rusydi Sani/

PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar menggembirakan bagi para pendaftar calon jemaah haji yang belum terpanggil.

Untuk pelunasan biaya haji demi meringankan beban jamaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 Hijriah/2024 bisa dicicil.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk meringankan para jamaah. Ia mengusulkan pelunasan biaya haji bisa dengan skema cicilan.

Baca Juga: Aneh! Ditanya Kasus Ponpes Al-Zaytun: Menag Yaqut Malah Tertawa dan Enggan Memberi Komentar

"Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat," ujar Menag Yaqut saat menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Menag menyebutkan sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.

Untuk tahun 2024 nanti, Menag Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.

"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ujar Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Penembakan Kantor MUI Pusat bukan aksi Teroris, Tapi...

Menag menjelaskan bahwa usulan ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rencananya pada 27 September 2023 akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x