Gempar! Iklan Miras Terpasang di Cipanas Cianjur, Satpol PP Langsung Lakukan Ini

- 19 September 2023, 20:19 WIB
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023.
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

PRIANGANTIMURNEWS  - Kabar ada reklame iklan minuman keras (miras) di kawasan Cipanas Cianjur viral.

Reklame iklan miras tersebut menimbulkan perdebatan berbagai pihak, karena Cianjur memiliki Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menindaklanjuti reklame miras tersebut. Satpol PP Kabupaten Cianjur Senin 18 September 2023 langsung bertindak cepat melakukan penertiban
di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Gudang Miras di Indramayu Dibongkar, Aparat TNI dan Polri Amankan 52 Ribu Botol

Kepala Satpol Kabupaten Cianjur , Teddy Artiawan mengatakan iklan miras  yang terpampang di reklame sudah ditertibkan. Iklan itu selain tak memiliki izinb, miras  juga dilarang dalam Perda.

"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ucap Teddy dihubungi melalui telepon pada Senin, 18 September 2023.

Bandel Sanksi pidana

Diketahui bahwa di Kabupaten Cianjur telah memiliki Perda  yang melarang adanya peredaranmiras  dengan dasar nol persen alkohol. Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti di hotel bintang 5.

Baca Juga: Warung Kelontong Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Jakbar

"Iklan minuman keras ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani memasang di wilayah lain.

"SehinggaSatpol PP Kabupaten Cianjur bertindak tegas menurunkan reklame tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x