PRIANGANTIMURNEWS - Kabar ada reklame iklan minuman keras (miras) di kawasan Cipanas Cianjur viral.
Reklame iklan miras tersebut menimbulkan perdebatan berbagai pihak, karena Cianjur memiliki Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menindaklanjuti reklame miras tersebut. Satpol PP Kabupaten Cianjur Senin 18 September 2023 langsung bertindak cepat melakukan penertiban
di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
Baca Juga: Gudang Miras di Indramayu Dibongkar, Aparat TNI dan Polri Amankan 52 Ribu Botol
Kepala Satpol Kabupaten Cianjur , Teddy Artiawan mengatakan iklan miras yang terpampang di reklame sudah ditertibkan. Iklan itu selain tak memiliki izinb, miras juga dilarang dalam Perda.
"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ucap Teddy dihubungi melalui telepon pada Senin, 18 September 2023.
Bandel Sanksi pidana
Diketahui bahwa di Kabupaten Cianjur telah memiliki Perda yang melarang adanya peredaranmiras dengan dasar nol persen alkohol. Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti di hotel bintang 5.
Baca Juga: Warung Kelontong Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Jakbar
"Iklan minuman keras ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani memasang di wilayah lain.
"SehinggaSatpol PP Kabupaten Cianjur bertindak tegas menurunkan reklame tersebut," ucapnya.