Terkait dengan reklame tersebut kata Teddy, sementara ini pihaknya baru melakukan penyelidikan oleh PPNS dan sanksi berupa teguran.
"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga.
"Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," katanya.***
Disklaimer: Artikel ini telah tayang di pikiran rakyat.com dengan judul: Heboh Reklame Miras Terpampang di Cianjur, Satpol PP Tindak Tegas