PRIANGANTIMURNEWS - Dua warung kelontong di kawasan Semanan Kaloderes Jakarta Barat Digerebek Satpol PP Jakbar.
Penggerebekan dilakukan karena dia warung kelontong tersebut nyambi berjualan minuman keras (Miras) tanpa izin.
Dalam penggerebekan itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 9.432 Botol dan Kaleng Miras di PT Panjunan
"Penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar peraturan daerah (perda)," ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar), Edison Butarbutar melalui keterangannya pada Kamis.
Ia mengatakan, sebanyak 216 botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis yang disita. Miras tersebut di antaranya anggur merah, Kuda Mas, Rajawali dan Kawa-Kawa.
Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung disita dan diamankan petugas. Selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.
Baca Juga: Asyik Pesta Miras, Empat Remaja di Tebet Jaksel Diringkus Polisi
Pemilik warung tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang tipiring.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara