Warung Kelontong Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Jakbar

- 6 Juli 2023, 21:00 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan minuman keras beralkohol dari dua warung kelontong di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu 5 Juli 2023. / ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar
Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan minuman keras beralkohol dari dua warung kelontong di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu 5 Juli 2023. / ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar /

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Penangkapan Anak Muda Di Tasikmalaya Akibat Pesta Miras, Berujung Maut

Para pedagang yang menjual miras tanpa izin itu diharuskan menjalani proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah