Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Penangkapan Anak Muda Di Tasikmalaya Akibat Pesta Miras, Berujung Maut
Para pedagang yang menjual miras tanpa izin itu diharuskan menjalani proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri. ***