PRIANGANTIMURNEWS - Dua pria berinisial MH dan JH ditangkap petugas dari Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan karena dia pria itu telah mempekerjakan anak-anak yang masih di bawah umur untuk mencuri ponsel di sebuah mal atau pusat perbelanjaan di Mall.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala di Jakarta, Rabu, mengatakan perbuatan dua pria dewasa tersebut terkuak dari laporan petugas keamanan pusat belanja atas tindak pencurian yang dilakukan dua anak, masing-masing berinisial MRR (9 tahun, anak dari JH) dan SEH (12 tahun, anak dari MH) pada 29 Juni 2023.
Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron: Puncak Protes atas Pembunuhan Polisi di Prancis Telah Berakhir!
“Dua orang ayah kandung ini sudah berpraktik selama sembilan kali mengeksploitasi anaknya untuk mencuri di beberapa mal di Jakarta dan hasil kejahatannya dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup,” ucap Vokky.
Vokky menjelaskan dua pria dewasa itu menyuruh anak untuk mencari sasarannya di pusat belanja, utamanya di wahana permainan, dan kedua bapak tersebut menunggu di tempat lain.
“Anaknya disuruh untuk mencopet. Kemarin anak ditangkap petugas keamanan, tapi kedua bapak kandung anak ini langsung kabur,” ujar dia.
Vokky mengatakan berdasarkan dugaan dua anak tersebut disuruh mencuri oleh masing-masing ayahnya. Tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading pun diturunkan untuk menangkap kedua orang dewasa tersebut, dan keduanya ditangkap satu hari setelahnya atau pada 30 Juni 2023.
Baca Juga: Terekam CCTV, Copet di Masjid Al Jabbar Berhasil Ditangkap dan Ditangani Polisi, Begini Infonya
Kedua pria dewasa itu pun mengakui telah meminta anak-anak mereka untuk mencari uang.
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara