Menyuap Tim BPK, KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong sebagai Tersangka

- 14 November 2023, 18:30 WIB
 Ketua KPK, Firli Bahuri menetapkan penetapan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap./PMJ/YouTube KRK RI)
Ketua KPK, Firli Bahuri menetapkan penetapan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap./PMJ/YouTube KRK RI) /

S PRIANGANTIMURNEWS -- Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalama kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan telah menetapkan Pj Bupati Sorong YPM menjadi tersangka kasus suap terhadap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Dewas Soal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, YPM Pj Bupati Sorong,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.

Firli menjelaskan kepada pihak-pihak yang dijadikan tersangka pemberi suap di antaranya Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sementara korban penerima suap antara lain Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Baca Juga: Tersandung Korupsi BTS 4G, Mantan Menkominfo Minta Putusan yang Se Adil-adilnya

Untuk kebutuhan penyidikan, Firli menambahkan para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung 14 November s/d 4 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberii disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan tentang Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melalui Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x