Tersandung Korupsi BTS 4G, Mantan Menkominfo Minta Putusan yang Se Adil-adilnya

- 1 November 2023, 20:02 WIB
 Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Antara
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Johnny G. Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya, menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Catat! Pertunjukan BTS Yet to Come Akan Segera Tayang, Lupa Pasti Nyesel!

Menurut pengakuan G. Plate, bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, tetapi menara BTS 4G yang ditargetkan tidak selesai yang menurutnya disebabkan beberapa kendala.

“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof. Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,”katanya.

Mantan Menkominfo tersebut diberitakan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara yang seadil-adilnya terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Baca Juga: Jungkook BTS Sapu Tangga Lagu iTunes Di Seluruh Dunia Dengan Lagu Ciptaan Sendiri “Still With You” 

Dikatakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada  Rabu 1 November 2023, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi,“Saya mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya.”

G. Plate mengatakan, bahwa persidangan yang sedang bergulir merupakan tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi dirinya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x