Menag: Biaya Haji 2024 Akan Ditetapkan Usai Kajian Dan Perundingan Panja

- 14 November 2023, 16:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA/HO-Kemenag//
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA/HO-Kemenag// /
 

PRIANGANTIMURNEWS - Dengan penuh keyakinan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan tegas bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibuat dalam rapat kerja pada hari Senin masih akan menjadi fokus utama pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Kesepakatan akhir mengenai biaya haji untuk tahun 2024 akan ditetapkan setelah proses kajian dan perundingan oleh Panja.

Menag Yaqut dengan keyakinan penuh di Jakarta pada Selasa 14 November 2023 mengatakan, bahwa Sesuai siklusnya, pemerintah telah menyampaikan usulan biaya haji, yaitu BPIH senilai Rp105 juta per jamaah, pada rapat kerja. Usulan ini akan menjadi landasan diskusi bagi Panja untuk menetapkan ongkos haji tahun 2024.

Baca Juga: Polwan Asal Indonesia Terima Penghargaan Dari PBB, Ini Catatan Prestasinya!

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umroh mengatur bahwa BPIH yaitu senilai anggaran yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam Pasal 44 disebutkan BPIH yang bersumber dari berbagai sumber, termasuk Bipih  harus dibayar oleh calon peserta haji, biaya pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan-undangan .

Menag Yaqut menjelaskan, Ini masih tahap usulan awal kemudian akan diulas dengan cermat oleh Panja.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Gunakan Tameng Manusia: Hamas Kecam UE Putar Balikkan Fakta!

Setelah melalui telaah dan kajian terhadap harga-harga di lapangan, kemudian akan disepakati dan ditetapkan besaran Bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji dan seberapa besar yang diambil darinya. nilai manfaat setoran awal jamaah.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x