Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan terhada SYL, Akses Seluruh Firli Bahuri Sudah Diputus

- 26 November 2023, 19:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Foto : instagram @firlibahuri

PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait dengan statusnya menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL tersebut, semua akses Firli Bahuri sudah diputus.

Posisinya digantikan oleh Nawawi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Resmi Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri, Jokowi Enggan Beberkan Alasan

Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri. Firli Bahuri diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu 26 November 2023.

Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x