Mengejutkan! Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

- 23 November 2023, 09:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. PMJ/Fajar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. PMJ/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan sebagai tersangka kasus suap SYL itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam 22 November 2023.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak , Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: Firli: Tak Akan Mundur Atas Serangan Balik Para Koruptor, Insan KPK Telah Mewakafkan Diri

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, kata Safri Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai Saksi pada hari Selasa 24 Oktober 2023dan Kamis 16 November 2023.

Dalam kasus ini, lanjut Safri, Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Bareskrim Polri Akan Periksa Firli Bahuri Kamis Lusa

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x