PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap dan meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/XI/RES. 1.8./2023/SPKT/POLSEK INDIHIANG/RES TSM KOTA/POLDA JABAR, tanggal 12 November 2023.
Nama pelapor sekaligus korban bernama Irma, melapor pada hari Minggu, tanggal 12 Nopember 2023 pada pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Modus Pengobatan
Tempat perkara pencurian di Toko IRMA Kampung Salam Nunggal Rt 01 Rw 09 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Sedangkan nama pelaku satu Dimas (19) tahun asal Kampung Sukagalih Rt 05 Rw 12 Kel Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya. Diketahui pelaku tidak bekerja alias pengangguran.
Pelaku dua, Randi (30) tahun, profesi sebagai buruh beralamat di JL Cinehel Bojong Rt 01 Rw 09 Kel Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Kawanan Pencurian Kabel Fiber Optik Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku 1 buah tas selendang perempuan, warna coklat, 1 buah obeng besi bagian ujungnya berbentuk pipih