PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol jadi tersangka kasus pencucian uang.
Terkait dengan itu KPK mencegah Windy untuk bepergian ke luar negeri karena dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.
Baca Juga: Ngeri, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Kali Tangerang
"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah), kata Ali Fikri, " Rabu 27 Maret 2024.
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan dilakukan.
Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna keterlibatan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. “Diduga memiliki kaitan yang erat dengan perkara ini,” ucap Ali.***