PRIANGANTIMURNEWS - Setelah mendekam selama tiga tahun karena kasus penipuan, Olivia Nathania dinyatakan bebas dari penjara.
Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut divonis bersalah dalam kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.
Disampaikan kuasa hukumnya Susanti Agustina, dirinya membenarkan kabar bebasnya Olivia.
Baca Juga: Bacok Ibu Kandungnya, Seorang Anak Ditangkap, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
“Ya benar, sudah bebas ya,” kata Susanti Agustina, baru-baru ini.
Sayangnya, Susanti tidak menjelaskan detail terkait kebebasan Olivia Nathania. Namun demikian, keluarga Nia Daniaty tentu bahagia dengan bebasnya putri tercinta.
Baca Juga: Tujuh Terduga Teroris Kelompok JI di Sulteng Ditangkap Densus 88 Antiteror
Meski demikian, keluarga Nia Daniaty belum sepenuhnya gembira. Dikabarkan masih ada gugatan perdata terkait kasus tersebut.***