Putri Nia Daniaty, Olivia Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif 

- 28 Maret 2022, 17:58 WIB
Nia Daniaty berfoto bersama Olivia Nathania saat berulang tahun.
Nia Daniaty berfoto bersama Olivia Nathania saat berulang tahun. /Tangkapan layar Instagram @niadaniatynew/  /
PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif yang menjerat putri penyanyi Nia Daniaty. 
 
Kini kasus tersebut sedang bergulir, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa.
 
Kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang dilakukan Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty. 
 
 
"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, ," kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022 dikutip dari Antara.
 
Dia menjelaskan, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain. 
 
Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil dan para korban mengalami kerugian total ratusan juta. 
 
"Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," jelas hakim. 
 
 
Menanggapi vonis tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya. 
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif 11 November 2021.
 
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Dan menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi alat bukti yang cukup.
 
Kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Olivia di hari yang sama, setelah penetapan sebagai tersangka.
 
 
Berdasarkan beberapa saksi, jaksa yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty. 
 
Dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena ada dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. ***
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x