Bacok Ibu Kandungnya, Seorang Anak Ditangkap, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

- 18 April 2024, 17:30 WIB
 Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan  terhadap ibu kandungnya / PMJ News
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya / PMJ News /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial A (45), ditangkap Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan karena pria itu melakukan pembacokan terhadap ibu kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan telah menangkap seorang pria karena telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Tujuh Terduga Teroris Kelompok JI di Sulteng Ditangkap Densus 88 Antiteror

Atas perbuatannya, lanjut Hasoloan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Lolos Zona Top Gara-Gara Pemain Pujaan Bobotoh Beraksi

Di sisi lain, Hasoloan menambahkan saat ini ibu kandung pelaku tengah dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Korban mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.***



Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x