Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka

- 2 Januari 2024, 19:00 WIB
 Tangkap layar video dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AD terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Jateng. /Tangkapan Layar
Tangkap layar video dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AD terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Jateng. /Tangkapan Layar /

PRIANGANTIMURNEWS-- Enam oknum TNI AD yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali telah ditangkap.

Kini keenam oknum TNI AD tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud.

Demikian disampaikan Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.

Baca Juga: Artis Cantik Uut Permatasari Buka-bukaan Tentang Suaminya

Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik ​​Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa 2 Januari 2024.

Dijelaskan Richard, sejauh ini penyidik ​​Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyelidikan pun terus dilakukan.

Baca Juga: Bawa Miras dan Tembakau Sintetis, Enam Pemuda Ditangkap Polsek Cibereum Tasikmalaya

“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karena itu siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersih dalam kasus pelanggaran tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan yang tegas sesuai aturan hukum dan peraturan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x