PRIANGANTIMURNEWS - Mulyani seorang penjaga Kambing, niat mengamankan Kambing dari aksi seorang pencuri.
Niat membela kambing dari aksi pencuri, malah berbalik menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani (58) terhadap seorang pencuri justru berujung masalah baginya.
Baca Juga: Pencuri Kambing di Depok Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Masih DPO
Muhyani malah ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya pencuri kambing milik majikannya di Serang, Banten.
Ketua RT Nuraen mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani terjadi di bulan Februari 2023 lalu.
Muhyani pada saat itu ingin pergi ke sawah, tanpa sengaja memergoki seorang pencuri yang sedang mengambil kambing milik majikannya di dalam kandang.
Setelah melakukan penusukan itu, Muhyani juga berteriak minta tolong, sehingga pencuri itu melarikan diri.
Baca Juga: Dua Pembobol dan Pencuri Rumah Jaksa KPK Diringkus Aparat Polda DIY