Muhyani Aniaya Pencuri Kambing Berujung Jadi Tersangka

- 16 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi seorang peternak jadi tersangka aniaya pencuri kambing.
Ilustrasi seorang peternak jadi tersangka aniaya pencuri kambing. /Pexels/

“Sedangkan yang dilakukan saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan, ini menurut keterangan ahli pidana,” kata, Sofwan.

Saat itu, lanjut, Sofwan, Muhyani dianggap memiliki kesempatan untuk berpikir melakukan tindakan lain seperti melarikan diri, dibandingkan harus melakukan penusukan terhadap maling tersebut.⁠

“Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain, dan menurut ahli, Saudara M ini masih punya spare waktu untuk berpikir,” kata Sofwan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gegerkan Jagat Maya, Ada Pencuri di Andara?

“Beda halnya kalau kondisi terdesak, dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Nah, ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @fakta.jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah