Muhyani Aniaya Pencuri Kambing Berujung Jadi Tersangka

- 16 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi seorang peternak jadi tersangka aniaya pencuri kambing.
Ilustrasi seorang peternak jadi tersangka aniaya pencuri kambing. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Mulyani seorang penjaga Kambing, niat mengamankan Kambing dari aksi seorang pencuri.  

Niat membela kambing dari aksi pencuri, malah berbalik menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani (58) terhadap seorang pencuri justru berujung masalah baginya. 

Baca Juga: Pencuri Kambing di Depok Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Masih DPO

Muhyani malah ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya pencuri kambing milik majikannya di Serang, Banten. 

Ketua RT Nuraen mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani terjadi di bulan Februari 2023 lalu. 

Muhyani pada saat itu ingin pergi ke sawah, tanpa sengaja memergoki seorang pencuri yang sedang mengambil kambing milik majikannya di dalam kandang.

Setelah melakukan penusukan itu, Muhyani juga berteriak minta tolong, sehingga pencuri itu melarikan diri. 

Baca Juga: Dua Pembobol dan Pencuri Rumah Jaksa KPK Diringkus Aparat Polda DIY

Para warga yang mendengar langsung berdatangan. Namun, pencuri itu hilang tanpa jejak.

Setelah ditelisik, ternyata pencuri itu tetangga sebelah, meski keluarga ikhlas namun keluarga pencuri melaporkan ke polisi. 

Hingga akhirnya Mulyani di proses hukum, Muhyani telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. 

Kini Muhyani menjalani hukuman di Rutan Serang. Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberikan klarifikasi atas ditetapkannya Muhyani sebagai penjaga kandang Kambing.

Baca Juga: Oknum Driver Ojek Online Pencuri iPhone 6 Akhirnya Minta Maaf

Mulyani diduga telah menewaskan maling uang ia pergoloki di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.⁠

Menurut Sofwan, dari keterangan ahli pidana disebutkan perbuatan yang dilakukan Muhyani dengan menusuk maling yang dipergokinya bukan termasuk ke dalam kategori terdesak atau overmacht.⁠

Saat itu kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP. 

"Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri.” kata Sofwan dikutip dari Instagram @fakta.jakarta Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Juga: Pegawai Alfamart Penyebar Video Perempuan Pencuri Cokelat Tidak Dapat Dituntut dengan UU ITE, Ini Alasanya

“Sedangkan yang dilakukan saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan, ini menurut keterangan ahli pidana,” kata, Sofwan.

Saat itu, lanjut, Sofwan, Muhyani dianggap memiliki kesempatan untuk berpikir melakukan tindakan lain seperti melarikan diri, dibandingkan harus melakukan penusukan terhadap maling tersebut.⁠

“Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain, dan menurut ahli, Saudara M ini masih punya spare waktu untuk berpikir,” kata Sofwan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gegerkan Jagat Maya, Ada Pencuri di Andara?

“Beda halnya kalau kondisi terdesak, dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Nah, ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht,” imbuhnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @fakta.jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah