15 Petugas Rutan KPK Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Capai Rp 6,3 Miliar

- 16 Maret 2024, 14:14 WIB
15 petugas KPK ditetapkan sebagai tersangka terima uang suap sebesar Rp6,3 Miliar./pixabay
15 petugas KPK ditetapkan sebagai tersangka terima uang suap sebesar Rp6,3 Miliar./pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Perbuatan tercela 15 orang petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencoreng Lembaga KPK dan mempermalukan Warga Negara Indonesia.

Pasalnya perbuatan mereka viral di media sosial Instagram, ada sebanyak 15 orang petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) diduga terlibat dalam skandal punggutan liar atau menerima suap. 

Perbuatan tersebut tidak hanya perbuatan melanggar hukum tetapi juga telah mencoreng nama baik lembaga KPK sebagai lembaga yang memiliki tugas menumpas berbagai kejahatan merugikan negara. 

Baca Juga: 15 Petugas KPK di Tetapkan Diduga Terima Suap

Atas perbuatan yang dilakukan oleh 15 orang petugas KPK. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditetapkan sebagai tersangka dan melontarkan permintaan maaf. 

Dikutip dari instagram @narasinewsroom permintaan maaf itu disampaikan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan, setelah KPK mengumumkan penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan).

Belasan tersangka itu diantaranya:

1.Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi.

2. Deden Rochendi selaku Plt.Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @narasineswroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x