15 Petugas Rutan KPK Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Capai Rp 6,3 Miliar

- 16 Maret 2024, 14:14 WIB
15 petugas KPK ditetapkan sebagai tersangka terima uang suap sebesar Rp6,3 Miliar./pixabay
15 petugas KPK ditetapkan sebagai tersangka terima uang suap sebesar Rp6,3 Miliar./pixabay /

12. Mahdi Aris.

13. Wardoyo.

14. Muhammad Abduh. 

15. Ricky Rachmawanto. 

Mereka adalah petugas cabang rutan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, yang turut mendampingi Ghufron.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Praktik diduga pungli di rutan itu diduga terjadi sejak 2019. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berbagi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan uang setoran dari para tahanan melalui koordinator di tiga rutan cabang KPK.

Besaran uang setoran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019-2023 mencapai Rp6,3 Miliar.

Modus punglinya yakni antara lain untuk memberikan fasilitas percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, hingga informasi sidak. 

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @narasineswroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x