Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 19 Januari 2023, 07:04 WIB
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J./Kolase/ANTARA
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J./Kolase/ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ke tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pengadilan menetapkan 5 terdakwa yakni Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Tiktok Bisa Membuat Orang Gampang Terkenal, Uus: Dulu Menghujat Sekarang Menikmati

Pada tahap pembacaan tuntutan, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Hal itu dikarenakan kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Ferdy Sambo sebagai otak utama dalam pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.

Lalu bagaimana dengan yang lain? Berikut rinciannya:

1. Kuat Ma'ruf

Pada sidang tuntutan Senin, 16 Januari 2023 Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Irmawan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.

"Menuntut  terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x