PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ke tahap tuntutan.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pengadilan menetapkan 5 terdakwa yakni Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Tiktok Bisa Membuat Orang Gampang Terkenal, Uus: Dulu Menghujat Sekarang Menikmati
Pada tahap pembacaan tuntutan, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Hal itu dikarenakan kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Ferdy Sambo sebagai otak utama dalam pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Lalu bagaimana dengan yang lain? Berikut rinciannya:
1. Kuat Ma'ruf
Pada sidang tuntutan Senin, 16 Januari 2023 Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Irmawan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.
"Menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.