Tuntutan yang dilayangkan ileh JPU tersebut merupakan penilaian terhadap peran Kuat Ma'ruf yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Fajar Sadboy, Trend Stupid yang Disukai Banyak Orang , Ini Kata Deddy Corbuzier
Kemudian jaksa juga menganggap selama ini Kuat Ma'ruf selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.
Meskipun demikian, tuntutan delapan tahun penjara itu merupakan hasil keringanan karena JPU menilai Kuat Ma'ruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
JPU mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menjatuhk hukuman delapan tahun penjara, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
2. Ricky Rizal
Pada persidangan pembacaan tuntutan Senin, 16 Januari 2023, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu selama persidangan JPU menilai Ricky Rizal berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan.