Pada sidang tuntutan Rabu, 18 Januari 2023, tim JPU memutuskan untuk menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, menurut JPU hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Adapun hal yang meringankan tuntutan bagi Richard Eliezer yakni tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Selain itu, menurut JPU Richard Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.***