TERBARU! Setelah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Kini Ferdy Sambo Dituntut Hukuman penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 16:50 WIB
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Rudy Irmawan mengatakan bahwa pihaknya menuntut penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Antara.

Baca Juga: Yoona SNSD dan Lee Junho 2PM akan Berperan Penuh Semangat Dalam Drama Terbaru 'King The Land'

JPU Rudy Irmawan mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Bukti Ampuh Penggerebekan Akhirnya Muncul!? Ibu Norma Risma dan Rozy Tidak Bisa Berkutik di Depan Polisi!

Selama persidangan pun Ferdy Sambo selalu memberikan pernyataan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x