“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Rudy.
Jaksa juga menilai perbuatan suami Putri Candrawathi itu telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Baca Juga: Sah! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tutur Rudy.
Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan untuk Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan.
Selain itu, tim JPU menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral! Seekor Burung Merpati Terombang-ambing di Lautan, Warganet: Terimakasih Orang Baik
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutur Rudy.