Oleh karenanya, JPU memutuskan untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Berencana Liburan ke Thailand? Ini Peraturan Barunya: Setiap Wisatawan Akan Dipungut Biaya
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dituntut lebih dulu oleh tim JPU dalam persidangan kemarin Senin, 16 Januari 2023, dengan masing-masing tuntutan 8 tahun penjara.***
Sumber: ANTARA