TERBARU! Setelah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Kini Ferdy Sambo Dituntut Hukuman penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 16:50 WIB
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan penjara seumur hidup./ANTARA FOTO/Fauzan/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Rudy Irmawan mengatakan bahwa pihaknya menuntut penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Antara.

Baca Juga: Yoona SNSD dan Lee Junho 2PM akan Berperan Penuh Semangat Dalam Drama Terbaru 'King The Land'

JPU Rudy Irmawan mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Bukti Ampuh Penggerebekan Akhirnya Muncul!? Ibu Norma Risma dan Rozy Tidak Bisa Berkutik di Depan Polisi!

Selama persidangan pun Ferdy Sambo selalu memberikan pernyataan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Rudy.

Jaksa juga menilai perbuatan suami Putri Candrawathi itu telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Sah! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tutur Rudy.

Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan untuk Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan.

Selain itu, tim JPU menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Viral! Seekor Burung Merpati Terombang-ambing di Lautan, Warganet: Terimakasih Orang Baik

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutur Rudy.

Oleh karenanya, JPU memutuskan untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Berencana Liburan ke Thailand? Ini Peraturan Barunya: Setiap Wisatawan Akan Dipungut Biaya

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dituntut lebih dulu oleh tim JPU dalam persidangan kemarin Senin, 16 Januari 2023, dengan masing-masing tuntutan 8 tahun penjara.***

Sumber: ANTARA

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x