Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkannya

- 13 Februari 2023, 17:49 WIB
Potret Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo /

PRIANGANTIMURNEWS – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim  ketua Wahyu Iman Susanto, pada hari Senin 13 Februari 2023, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman santoso dalam bacaan putusannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan memvonis Ferdy Sambo dengan putusan yang lebih berat, yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah  melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Sambo terbukti juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Liverpool vs Everton di Liga Inggris: Jadwal, Preview, H2H, Prediksi Skor dan Misi Kedua Tim di Laga Ini

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Live sidang ferdy Sambo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x