Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkannya

- 13 Februari 2023, 17:49 WIB
Potret Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo /

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti, sehingga dengan segala pelanggaran yang dilakukan terdakwa, hakim memutuskan memvonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Hakim mencatat beberapa hal yang Memberatkan hukuman Ferdy Sambo hingga divonis mati

1. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Brigadir Joshua.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang terjadi di masyarakat luas.

4. Terdakwa Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini jabatannya Kadiv Propam, tidak pantas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi pembunuhan

5. Akibat ulahnya, terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia bahkan di dunia yang juga menyoroti kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sorak Bahagia Terdengar Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ferdy Sambo

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat akibat perintah pembunuhan dan perintah perintangan penyidikan yang dia lakukan ke anggota polri lain

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Live sidang ferdy Sambo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah