KUHP Baru Bisa Nyelamatkan Hukuman Mati Sambo Benarkah

- 14 Februari 2023, 18:34 WIB
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PRIANGANTIMURNEWS - Kontro persi pasca di vonisnya Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta.

Vonis Ferdy Sambo dilain sisi terutama bagi keluarga korban tentunya memberikan kepuasan. Tetapi di sisi lain terutama bagi diri Sambo menjadi sebuah malapetaka.

Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Proses Pengajuan Pinjaman KUR di BRI Unit Parigi Terkesan Dipersulit

Vonis Ferdy Sambo juga menyita perhatian semua pihak termasuk pengacara kondang Hotman Paris dan juga pihak lain yang menurut mereka berkaitan dengan peraturan baru UU pasal 100 ayat 1.

Seperti halnya dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram fakta.indo Selasa 14 Februari 2023 menyebut, ada KUHP baru, bagaimana pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo?

KUHP baru Pasal 100 Ayat 1 mengatur, pidana mati tidak bisa langsung dilaksanakan, akan tetapi selalu dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun, terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.

Baca Juga: Ancam Korban Pakai Sajam, Sopir Arogan Ditahan, Sudah Ditabrak Mobilnya Dirusak Pula!

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @satriajepek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x