PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis mati.
Sementara Putri Cendrawathi melalui Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso divonis 20 tahun penjara.
Keputusan vonis terhadap Putri Cendrawathi ini kembali disambut riuh oleh pengunjung sidang.
Baca Juga: Merinding, Sejumlah Ular Piton Besar Ini Bersarang di Plafon Rumah, Warganet Curiga Tentang Hal Ini
" Menjatuhkan pidana terhadap Putri Cendrawathi dengan pidana penjara selama dua puluh tahun! " ujar Hakim Wahyo Imam Santoso dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @narasinewsroom pada Senin malam, 13 Februari 2023.
Putri Cendrawathi terlibat secara meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Cendrawathi atas perbuatannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) .
Putri Cendrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo ini keturunan Bali.
Baca Juga: Ririn Aniaya Anak Kandung Masih Balita Usia 2 Tahun Jadi Tersangka