KUHP Baru Bisa Nyelamatkan Hukuman Mati Sambo Benarkah

- 14 Februari 2023, 18:34 WIB
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Sedikitnya ada 1.778 komentar di media sosial diantaranya akun Instagram @satriajepek menyebut Undang undang baru belum berlaku dan akan berlaku Januari 2026.

"Undang undang baru belum berlaku, dan akan berlaku Januari 2026. Saat ini masih menggunakan KUHP lama."ujarnya.

Baca Juga: Beberapa Catatan Menarik Kekalahan Persib Melawan PSM, Maung Bandung Gagal Menyamai Rekor Ini

Menurutnya, jikapun nanti berlaku, syaratnya harus dengan keputusan Presiden. Jika Presiden tidak memberi grasi, maka hukuman mati tetap dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @satriajepek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah