PRIANGANTIMURNEWS - Ferry Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati.
Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023.
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selamat Peringati Hari Valentine 2023, Ini 13 Link Download Twibbon Untuk Meramaikan Media Sosial
Ferdy Sambo, juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam 13 Februari 2023.
Baca Juga: Maling saat Evakuasi Korban Gempa Turki, Erdogan: Tindakan Tegas Menanti
Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.