Pengacara Sambo Akan Lakukan Upaya Hukum Selanjutnya, Arman Hanis: Kecewa Putusan Putri

- 14 Februari 2023, 06:30 WIB
Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dan Putri Candrawathi pidana 20 tahun. Pengacara keluarga Sambo Arman Hanis  akan lakukan upaya hukum selanjutnya
Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dan Putri Candrawathi pidana 20 tahun. Pengacara keluarga Sambo Arman Hanis akan lakukan upaya hukum selanjutnya /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Ratusan Personel dari Kepolisian Diterjunkan, Perketat Jalannya Sidang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Merinding, Sejumlah Ular Piton Besar Ini Bersarang di Plafon Rumah, Warganet Curiga Tentang Hal Ini

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah